Hak Penyandang Disabilitas Pada Pelayanan Publik
OPINI
Oleh Alpia Nur Zakiyyah Atorid
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Penyandang disabilitas adalah mereka yang mempunyai keterbatasan dalam mental, fisik, maupun sensorik dalam waktu yang cukup lama. Biasanya seorang penyandang disabilitas memiliki hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Berdasarkan definisi yang diterbitkan oleh Kementrian Sosial Tahun 2005, hal yang menyebabkan terjadinya disabilitas pada seseorang yakni dibedakan menjadi tiga bagian yaitu disabilitas yang di akibatkan oleh kecelakaan (korban peperangan, kerusuhan, kecelakaan kerja/industry, kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan lainnya), lalu disabilitas sejak lahir atau ketika didalam kandungan dan disabillitas yang disebabkan oleh penyakit (penyakit kelamin, penyakit TBC, diabetes, dan lain-lain).
Hak asasi manusia dimiliki oleh setiap warga Negara yang tinggal dalam suatu bangsa. Begitu juga dengan hak asasi manusia yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia mempunyai hak nya dalam ber asasi seperti tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 A sampai 28 J dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999. Begitu juga dengan Undang Undang yang mengatur tentang hak penyandang disabilitas. Undang Undang yang khusus mengatur tentang hak bagi seorang penyandang disabilitas.
Hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas berlandasan hukum Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayau (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakah kewajiban sebuah Negara. Hal ini ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan begini setiap masyarakat mempunyai rasa empati dan tanggungjawab untuk menghormati hak sesama, dan tentunya menghormati hak penyandang disabilitas.
Pelayanan publik untuk penyandang disabilitas sangatlah penting, karena hak pengguna Pelayanan publik bukan hanya untuk orang-orang yang tidak menyandang disabilitas saja. Di Negara Indonesia pelayanan public diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009. Dalam Undang Undang tersebut menyebutkan dalam BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 bahwa pelayanan public adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public. Pemerintah menyediakan pelayanan publik yang akan dinikmati setiap masyarakatnya, dan dimanfaatkan dengan baik.
Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 mempunyai isi hak hak mengenai penyandang disabilitas. Pelayanan publik untuk kenyamanan penyandang disabilitas bisa berupa kendaraan trasportasi umum seperti bus penyandang disabilitas, layanan transfortasi taksi yang ramah difabel, jalur pemandu khusus difabel (guiding block), fasilitas toilet umum khusus penyandang disabilitas, dan lain lain. Ketika fasilitas umum atau pelayanan publik untuk disabilitas terpenuhi maka setiap penyandang disabilitas akan merasa bahwa mereka bagian dari pentingnya hak asasi manusia. Sudah seharusnya setiap warga negara mendapatkan hak yang sama dalam menikmati pelayanan publik. Setiap masyarakat haruslah saling menghargai dan menghormati meningkatkan rasa tenggang rasa antar sesama. Pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah haruslah digunakan dengan sebijak-bijaknya dan dijaga dengan baik tidak untuk dirusak.
Comments
Post a Comment