Hak Penggunaan Hijab Bagi Siswi Muslim Di India

Larangan penggunaan hijab bagi siswi muslim di India dilakukan atas perintah Kementrian Pendidikan India. Tentunya hak ini menimbulkan pro kontra dan keresahan yang terjadi di antara masyarakat. Sebab tidak semua penduduk di sana beragama non muslim. Sedang dalam Islam, menutupi aurat merupakan hal yang wajib. 

Keresahan yang terjadi pada siswi dan warga muslim akibat situasi tersebut. Jelas menyinggung hak fundamental, terutama perempuan muslim. Penggunaan hijab sendiri merupakan kewajiban bagi perempuan muslim. Tercantum dalam Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 59 

"Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan dan wanita wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka mudah dikenal (sebagai wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(Q.S. Al-Ahzab Ayat 59)

Hijab merupakan bagian dari suatu kehormatan peremuan muslim dalam menutup aurat. Pelarangan tersebut jelas telah melanggar kehormatan dan melanggar hak asasi manusia. Dijelaskan dalam Universal Of Human Rights (United Nation) Article.

  1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
  2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
  3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Peraturan sekolah merupakan hal yang baik. Pendidikan di sekolah musti ditujuke arah yang baik pula, namun tidak jika telah melanggar hak asasi manusia. 

Jika hak kita diganggu bagaimana kita akan mendapatkan hak asasi manusia yang selayaknya?


Comments

Popular posts from this blog

Pentingnya Memahami Peraturan Pemasangan Baliho Dan Spanduk

Ketua Majelis Taklim A l – Hikam Sutawangi Lulusan Pesantren Babakan Ciwaringin

Protokol Kesehatan Untuk Keselamatan Bersama